URamadan

Nekat Mudik, Doni Monardo: Secara Tak Langsung Bunuh Orang Tua

Eronika Dwi, Rabu, 21 April 2021 11.43 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nekat Mudik, Doni Monardo: Secara Tak Langsung Bunuh Orang Tua
Image: Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo. (Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa memaksa mudik Idul Fitri 1442 H pada masa pandemi COVID-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.

Dia bahkan menyebut warga yang masih nekat mudik secara tak langsung sama saja dengan membunuh orang tua di kampung.

Perumpamaan itu karena Doni Monardo menilai penularan virus corona dari orang yang positif COVID-19 di perjalanan masih berisiko tinggi.

"Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik. Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya," ujar Doni Monardo, yang dikutip dari situs resmi BNPB, Rabu (21/4/2021).

Doni Monardo juga mengingatkan bahwa memiliki hasil test negatif sekalipun tak lantas membuat pemudik bebas COVID-19 saat tiba di kampung halaman. Karena, tak menutup kemungkinan pemudik tertular dalam perjalanan.

"Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif COVID-19 akan selamanya negatif. Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi," jelas Doni Monardo.

Dikatakan Doni, ada kemungkinan orang yang positif COVID-19 menularkan virus corona ketika tak secara langsung meninggalkan droplet di beberapa bidang atau benda pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal.

Apabila kemudian seseorang terinfeksi COVID-19 dari perjalanan tiba di kampung halaman, maka pemudik tersebut telah menjadi carrier dan dapat menulari sanak famili termasuk orang tuanya di rumah.

Peraturan dilarang mudik berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 yang mana setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.

Adanya aturan tersebut juga berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 yang mana setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.

"Setiap akhiran libur panjang pasti diikuti dengan kenaikan kasus COVID-19," kata Doni Monardo.

Sebagai contoh, data Satgas Penanganan COVID-19 pada libur Idul Fitri pada 2020 menunjukkan ada kenaikan angka kasus hingga 93 persen.

Adapun hal itu juga diikuti dengan meningkatnya fatality rate hingga 66 persen.

"Setelah libur Idul Fitri pada tahun lalu, kenaikan kasus meningkat hingga 93 persen. Jumlah prosentase tersebut juga diikuti dengan kenaikan angka kematian mingguan sebanyak 66 persen," jelas Doni Monardo.

Berkaca dari contoh kasus nyata tersebut, maka aturan pemerintah tentang peniadaan mudik menjadi upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait