URnews

Masyarakat Malang Raya Tak Lagi Diperbolehkan Mudik, Ini Penjelasannya

Shelly Lisdya, Selasa, 4 Mei 2021 16.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masyarakat Malang Raya Tak Lagi Diperbolehkan Mudik, Ini Penjelasannya
Image: Ilustrasi - Imbauan larangan mudik. (Antara)

Malang - Pemerintah telah melarang aktivitas mudik pada Lebaran 2021 ini. Namun, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. 

Pengecualian tersebut adalah "mudik lokal", yakni kegiatan yang hanya berlaku di wilayah aglomerasi, seperti kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan. 

Seperti Malang Raya misalnya, wilayah ini mendapat pengecualian dan masuk wilayah Rayon tiga di mana masyarakat diperbolehkan melintas setiap wilayah.

Namun, dari hasil rapat koordinasi, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan mudik lokal maupun antar wilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

"Kami diperintahkan untuk menjaga agar tidak ada aktivitas mudik baik lokal maupun antar wilayah rayon. Intinya tidak ada mudik (Malang Raya),” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.

Sementara itu, terkait pengamanan menjelang Lebaran 2021, telah disiapkan enam pos dan satu pos pelayanan yang bakal disiapkan.

Untuk lokasi pos pengamanan, berada di Simpang PDAM Lama (pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan L.A Sucipto), Simpang Panji Suroso, Stasiun Kota Baru, Pos PAM Mitra 1 (dekat pusat perbelanjaan Matahari Mitra), Exit Tol Madyopuro, dan di Kacuk Barat.

Sedangkan lokasi pos pelayanan, akan didirikan di dekat pos polisi Jembatan Universitas Brawijaya, yakni pertigaan antara Jalan MT Haryono, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Mayjend Panjaitan).

"Tetapi fokus ada di Exit Tol Madyopuro," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait