URnews

Mau Pantengin Hasil Quick Count Pilkada 2020? Begini Caranya!

Shelly Lisdya, Rabu, 9 Desember 2020 19.58 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mau Pantengin Hasil Quick Count Pilkada 2020? Begini Caranya!
Image: Pilkada 2020. (kpu-malukuprov.go.id)

Jakarta - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).

Dengan demikian, baik pendukung maupun pasangan calon (paslon) bakal menantikan hasil perhitungan suara sementara.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap) baru dalam Pilkada 2020. 

E-rekap tersebut disebut dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang merupakan pengganti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Perhitungan suara ini digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Hanya saja, perhitungan suara final tidak ditentukan oleh Sirekap. Penentuan pemenang kepala daerah pada pilkada ini tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.

Nah, bagi Urbanreaders yang ingin melihat hasil rekapitulasi suara sementara, bisa menggunakan Sirekap di laman KPU. Berikut langkahnya!

1. Buka laman di sini

2. Pilih Menu Pilkada 2020, kemudian lanjutkan pilih Menu Hasil

3. Jika menginginkan cara cepat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), klik link ini

4. Pada bagian Menu Hasil, akan terlihat peta daerah pemilihan

5. Kemudian pilih Menu Tampilkan Filter

6. Lanjut pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur

7. Kemudian pilih provinsi lokasi Pilkada

8. Pada menu tersebut akan terlampir hasil pemilu sementara

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait