Mau Rapid Test dan Tes Swab COVID-19? Ini Rincian Biayanya

Jakarta - Selama masa pandemi COVID-19, sejumlah penanganan dan pemeriksaan dilakukan guna mendeteksi sejak awal serta memeriksa siapa saja yang ternyata positif terpapar virus COVID-19.
Nah, kalian pasti sudah tidak asing dengan 2 mekanisme pemeriksaan yakni rapid test dan swab test.
Rapid test sendiri merupakan alternatif skrining cepat yakni melakukan pemeriksaan dengan menguji sampel darah, di mana sampel darah digunakan untuk mendeteksi imunoglobin atau antibodi yang terbentuk apabila tubuh terinfeksi virus.
Sedangkan swab test adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah tubuh terinfeksi virus COVID-19 dengan mengambil sampel dari saluran pernapasan yakni hidung dan tenggorokan.
Untuk mengetahui apakah kita memiliki indikasi tertular virus atau tidak, ternyata kita dapat melakukan dua pemeriksaan tersebut secara mandiri yaitu dengan biaya sendiri.
Untuk kisaran biaya rapid test, beberapa rumah sakit seperti di DKI Jakarta memasang tarif yang berbeda sesuai dengan paket pemeriksaan yang diberikan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 3.000.000, Urbanreaders.
Seperti salah satu rumah sakit di Jakarta Rumah Sakit Gandaria, Kebayoran Baru yang memiliki beberapa paket pemeriksaan untuk rapid tes COVID-19.
Mulai dari pemeriksaan paket Milenial seharga Rp 800 ribu, paket Silver Green, Golden Blue, hingga paket Platinum dengan biaya pemeriksaan Rp 3 juta.
Sedangkan pemeriksaan swab test dikenakan biaya yang lebih mahal dari rapid test. Seperti di Rumah Sakit Antam Medika, Jakarta Timur memberi tarif pemeriksaan swab dan PCR sebesar Rp 2.200.000.
Tidak hanya pemeriksaan di rumah sakit, beberapa layanan seperti Drive Thru untuk pemeriksaan rapid test juga sudah disediakan beberapa rumah sakit.
Dilansir laman Halodoc, pemeriksaan rapid test COVID-19 Drive Thru ini bahkan bisa diakses dengan membuat janji pemeriksaan dan menentukan lokasi pemeriksaan terlebih dahulu untuk memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan.
Nah, untuk prosedur pemeriksaan sendiri apabila dari kedua pemeriksaan ditemukan hasil reaktif atau positif maka dokter akan mengevaluasi tingkat gejala yang dialami pasien, apakah perlu dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 atau dapat ditangani sendiri dengan melakukan isolasi mandiri.
Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test dengan hasil negatif namun memiliki riwayat kontak dengan pasien lainnya atau memiliki beberapa gejala ringan, pasien biasanya akan disarankan untuk melakukan rapid test ulang 7 hingga 10 hari kemudian sejak pemeriksaan pertama.