URnews

Mau Resepsi Gratis? Warga Malang Boleh Pakai Pendopo Kabupaten

Nunung Nasikhah, Kamis, 16 Juli 2020 06.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mau Resepsi Gratis? Warga Malang Boleh Pakai Pendopo Kabupaten
Image: Simulasi pesta pernikahan di masa transisi new normal di Pendopo Kabupaten Malang. (Humas Pemkab Malang)

Malang – Kabar bahagia untuk warga Kabupaten Malang. Pada saat masa transisi New Normal ini, seluruh warga Kabupaten Malang diperbolehkan menggunakan pendopo Kabupaten untuk resepsi pernikahan, guys.

Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar masyarakat setempat dapat menggelar resepsi tanpa harus berdesak-desakkan.

Sebab, baik Pendopo Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Haji Agus Salim Kota Malang maupun yang terletak di Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang memiliki gedung dan area parkir yang luas.

"Di situ kita ada satpol, ruangannya memenuhi, parkirnya cukup sehingga dimungkinkan di situ tidak ada kumpulan manusia yang berdekatan," kata Bupati Malang, M Sanusi, kepada awak media, kemarin (14/7/2020).

Nah, asyiknya lagi, penggunaan pendopo untuk resepsi pernikahan ini tidak dipungut biaya, alias gratis, guys.

"Untuk masa transisi, kalau ada warga mau menyelenggarakan resepsi pernikahan bila tidak ditemukan tempat untuk melaksanakan resepsi pernikahan dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan," ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan, syarat untuk mempergunakan Pendopo Kabupaten tersebut, warga harus merupakan warga Kabupaten Malang.

Selain itu, syarat lainnya, ia tidak menemukan tempat untuk menggelar resepsi pernikahan di masa transisi new normal.  

Untuk bisa mendapatkan fasilitas gratis ini, warga harus mendaftarkan diri atau emngajukan permohonan peminjaman tempat ke Bagian Umum maupun langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.

Pendaftaran untuk meminjam Pendopo Kabupaten Malang tersebut telah dibuka mulai Selasa (14/7/2020).

Nah, syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa meminjam Pendopo tersebut, pelaksanaan resepsi pernikahan harus diselenggarakan pada hari Sabtu atau Minggu, saat tidak ada aktivitas perkantoran.

Di samping itu, acara pernikahan juga maksimal dilakukan hingga pukul 21.00 WIB, sebagai penerapan batas jam malam.

"Batasnya jam 9 malamnya. Kalau di kota, kabupaten kan sama. Tetap pakai jam malam," tandasnya.

Rencananya, kebijakan tersebut hanya akan berlaku di masa transisi new normal. Namun, jika pasa new normal nanti ada warga yang masih membutuhkan, dapat permohonan ke Bupati.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait