Melepas Kangen, Jerinx SID Hujani Sang Istri Nora dengan Ciuman

Jakarta - Pada (12/8/2020) lalu, Jerinx, drummer Superman is Dead (SID), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Bali.
Musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, setelah menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'Kacung WHO'.
Mendekam di balik jeruji selama berbulan-bulan membuat Jerinx SID sangat merindukan istrinya, Nora Alexandra loh, Urbanreaders.
Kerinduan itu terlihat dari sikap keduanya saat mendapat kesempatan bersama di mobil tahanan jelang sidang lanjutan kasus 'IDI Kacung WHO' pada, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Momen saling melepas rindu itu dibagikan Nora melalui Instagram Storiesnya pada hari yang sama.
"Kangen nggak?," tanya Nora, yang dikutip, Rabu (30/9/2020).
Jerinx SID dengan cepat menjawab 'kangen' sambil memeluk dan menghujani sang istri dengan ciuman.
Sumber: Momen Jerinx SID dan Nora Alexandra Lepas Kangen. (Instagram ncdpapl)
Nora pun juga terlihat sangat bahagia. Dia lantas berterima kasih kepada jaksa yang telah mengizinkannya bersama Jerinx SID.
"Ini di mobil tahanan.. Makasih Pak Jaksa," kata Nora sambil mengarahkan kameranya kepada Jaksa yang duduk di depan mobil tahanan.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Jerinx SID membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian.
"Salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara, error in procedure, baik kekeliruan terhadap orang yang didakwa, kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan atau bentuk surat yang diajukan JPU," kata salah satu tim penasihat hukum Jerinx.
Tim penasihat hukum pun meminta majelis hakim untuk dapat menerima nota keberatan Jerinx SID, dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.