URnews

Menaker Ida Fauziah Bantah Hak Cuti Pekerja Hilang di UU Cipta Kerja

Nivita Saldyni, Kamis, 15 Oktober 2020 21.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Ida Fauziah Bantah Hak Cuti Pekerja Hilang di UU Cipta Kerja
Image: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Instagram @kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka-bukaan soal polemik UU Cipta Kerja. Ia bahkan membantah soal isu hilangnya hak cuti pekerja dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ida dalam sesi wawancara eksklusif di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

"Tetap diatur. Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, cuti melahirkan, istirahat panjang, (perusahaan) tetap waiib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi para pekerja/buruh," kata Ida saat mengklarifikasi soal isu terancam hilangnya hak cuti pekerja dalam UU Cipta Kerja pada Deddy.

Ida menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak-hak cuti tersebut. Hal ini, kata Ida, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak benar. Ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana UU Nomer 13 Tahun 2003," tegasnya.

Ketika ditanya mengapa isu yang beredar malah membuat masyarakat khawatir dan merasa dirugikan, Ida pun menjelaskan dengan tegas.

"Masalahnya kan di UU Cipta Kerjanya tidak diatur. Di awal tadi saya sudah mengatakan, yang tidak diatur di UU Cipta Kerja, yang itu merupakan ketentuan di UU Nomer 13 Tahun 2003 tadi...sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang maka ketentuan yang ada di UU Nomer 13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan," jelasnya panjang lebar.

Lalu, bagaimana dengan kata-kata 'menyerahkan aturan tersebut (istirahat panjang) kepada perusahaan dan diatur melalui perjanjian kerjasama yang disepakti'? Benarkah hak cuti itu diberikan kepada perusahaan? Jawaban Ida pun tetap sama.

"Sebenarnya begini, semua ketentuan itu tetap diatur dalam UU Nomer 13 Tahun 2003. Sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang dalam UU Cipta Kerja itu itu tetap diatur di UU Nomer 13 Tahun 2003 ya," ungkapnya.

"Oke, karena di sini saya baca ini diatur melalui perjanjian kerjasama yang telah disepakati, menyerahkan aturan kepada perusahaan," kata Deddy mengulangi pertanyaannya.

"Enggak, itu mungkin ambilnya secara parsial parsial. Saya mau jawab tentang ketentuan cuti itu ketentuannya tidak dihapus dan tidak diatur ulang di UU Cipta Kerja," jawab Ida.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada yang berubah apalagi hilang terkait hak cuti pekerja di UU Cipta Kerja.

"Kalau dapat berita, kok cuti haid tidak ada di UU Cipta Kerja? Itu bukan hilang, berarti ketentuannya tidak berubah sebagaimana ketentuan yang ada di UU Nomer 13 Tahun 2003," kata Ida, seakan kembali menegaskan penjelasannya.

Menurut Ida, masyarakat perlu membaca UU Cipta Kerja yang telah disandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu dinilai lebih memudahkan kita untuk memahami setiap butir yang ada dalam UU Cipta Kerja.

"Secara umum saya ingin sampaikan sekali lagi bahwa ketentuan UU Nomer 13 Tahun 2003 itu masih tetap berlaku, sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang di UU Cipta Kerja," tutup Ida.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait