URnews

Menaker Usul Gaji dan Fasilitas Bos Dipangkas untuk Cegah PHK Karyawan

William Ciputra, Kamis, 10 November 2022 14.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Usul Gaji dan Fasilitas Bos Dipangkas untuk Cegah PHK Karyawan
Image: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Instagram/idafauziyahnu)

Jakarta - Ancaman resesi global yang diprediksi terjadi pada tahun 2023 mendatang menimbulkan kekhawatiran di dunia kerja. Salah satunya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikhawatirkan marak terjadi. 

Namun demikian, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar para pengusaha menjadikan PHK sebagai opsi terakhir saat kondisi sulit melanda. 

Ida menyarankan, para pengusaha mengambil langkah lain sebelum memutuskan PHK. Salah satunya memangkas gaji dan tunjangan karyawan level atas seperti direktur atau manajer. 

“Upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer atau direktur,” kata Ida saat Raker dengan Komisi IX DPR yang dikutip Urbanasia pada Kamis (10/11/2022). 

Selain memangkas gaji dan fasilitas para bos, Ida juga menyarankan hal lain untuk mencegah PHK, seperti mengurangi shift, mengurangi kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, atau merumahkan pekerja secara bergilir. 

Pilihan alternatif lain yaitu tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. 

“Ini pilihan alternatif yang saya kira bisa digunakan untuk menekan terjadinya PHK,” kata Ida. 

Meski demikian, Ida mengingatkan para pengusaha agar tetap mengedepankan dialog dengan para pekerja sebelum mengambil langkah-langkah alternatif tersebut. 

Ida berharap, dialog yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja akan menghasilkan kesepahaman terkait kondisi perusahaan atau industri tempat mereka bekerja. 

“Dengan terbuka saya kira perlu dilakukan dialog dengan data, saya kira mereka juga merasakan bagaimana dampaknya,” imbuh Ida. 

Adapun alternatif mencegah PHK yang diterangkan Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Hubungan Kerja Massal. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait