URamadan

Mencium Aroma Makanan saat Sedang Puasa, Batalkah?

Nivita Saldyni, Jumat, 8 April 2022 04.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mencium Aroma Makanan saat Sedang Puasa, Batalkah?
Image: Ilustrasi hidangan lebaran. (Image: iStockphoto)

Jakarta – Saat berpuasa, umat Islam harus menahan haus dan lapar. Hal ini kemudian membuat banyak orang bertanya-tanya tentang hukum beberapa perkara terkait dengan menahan haus dan lapar tersebut.

Salah satu pertanyaan yang masih sering muncul di tengah masyarakat adalah hukum mencium aroma makanan ataupun masakan saat berpuasa. Apakah hal ini bisa membuat puasa kita batal?

Dikutip dari kanal YouTube KajianMu Chanel, dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarh al-Kabir disebutkan, mencium aroma apapun baik yang bisa menimbulkan bau sedap maupun tak sedap ternyata tak membuat puasa kita batal. Hal ini termasuk saat kita mencium aroma makanan atau masakan, Guys. Sebab aroma yang kita cium itu bukan zat atau materi luruh yang masuk ke dalam tubuh kita melalui lubang terbuka seperti mulut, telinga, ataupun hidung.

Dilansir dari situs NU Online, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab pernah berkata:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

“Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan – ke dalam lubang yang terbuka.”

Nah ‘ain yang dimaksud itu beragam. Misalnya makanan, minuman, atau obat jika berhubungan dengan hidung dan mulut.

Sementara Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin mengatakan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ. 

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Buya Yahya dalam sebuah video yang diposting kanal YouTube Al-Bahjah TV juga pernah mengatakan hukum ini berlaku jika kita mencium wewangian seperti minyak wangi maupun minyak angin.

“Bukan zatnya, bukan materinya, bukan bendanya (yang masuk) tapi hanya baunya saja. Biarpun terasa nyegrak di dalam lama tidak apa-apa karena itu bukan bendanya yang masuk, aromanya, baunya,” katanya.

Untuk itu Urbanreaders tak perlu khawatir puasamu batal jika hanya mencium aroma masakan atau makanan. Namun ingat, kamu harus memastikan tak ada materi dari makanan atau masakan tersebut yang masuk ke dalam tubuh kamu, ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait