URnews

Mengenal Autopsi dan Visum Et Repertum, Istilah dalam Identifikasi Jenazah

Ahmad Sidik, Kamis, 28 Juli 2022 17.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Autopsi dan Visum Et Repertum, Istilah dalam Identifikasi Jenazah
Image: Ilustrasi jenazah. (Pixabay)

Jakarta - Dalam berita-berita kriminal dan pembunuhan, sering disebut dua istilah pemeriksaan jenazah, yakni 'Autopsi' dan 'Visum et Repertum' yang biasa digunakan tim penyidik untuk mengungkap penyebab dan cara kematian seseorang.

Bagi tim penyidik dan forensik, autopsi dapat membantu investigasi kasus kematian yang tidak wajar. Sedangkan bagi peneliti dan mahasiswa, proses autopsi dapat bermanfaat untuk pengembangan dunia akademis.

Arti dan Jenis-jenis Autopsi

Melansir laman Britannia, Kamis (28/7/2022), autopsi juga dikenal postmortem adalah pembedahan dan pemeriksaan jasad serta organ dan strukturnya untuk menentukan penyebab kematian, mengamati efek penyakit, serta untuk menetapkan evolusi dan mekanisme proses penyakit.

Berdasarkan tujuannya, laman National Center for Biotechnology Information (NCBI) membagi autopsi menjadi tiga jenis, di antaranya:

1. Autopsi Forensik

Autopsi ini bertujuan untuk mengenali identitas mayat serta mengetahui penyebab, waktu, dan bagaimana kematian terjadi. Saat proses penyidikan, hasil autopsi biasanya akan diberikan pada pihak berwenang, seperti kepolisian atau tim pengadilan, untuk mengungkap kasus kematian tersebut.

2. Autopsi Klinis

Autopsi klinis dilakukan atas permintaan anggota keluarga untuk mengetahui penyebab kematian korban. Biasanya, autopsi klinis ditempuh lantaran penyebab kematiannya tidak dapat dipastikan, serta untuk mengetahui jenis dan dampak penyakit yang kemungkinan bersifat genetik.

3. Autopsi Akademis

Jenis ini biasanya dilakukan oleh akademisi, peneliti, ataupun mahasiswa guna mempelajari anatomi tubuh manusia atau penerapan terhadap ilmu forensik untuk menempuh pendidikan kedokteran. Dengan itu, autopsi ini dilakukan di bawah pengawasan tim pengajar, dosen, ataupun tenaga profesional.

Visum et Repertum dan Kedudukannya

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait