URguide

Mengenal Revenge Porn, Kekerasan Seksual dengan Menyebarkan Foto Pribadi

Itha Prabandhani, Jumat, 17 Juli 2020 09.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Revenge Porn, Kekerasan Seksual dengan Menyebarkan Foto Pribadi
Image: Ilustrasi revenge porn. Sumber: Freepik

Urbanreaders pernah dengar kan tentang kasus penyebaran foto atau video syur yang dilakukan oleh pacar atau mantan pacar yang sakit hati? Konten pribadi yang tak layak dikonsumsi publik ini, sengaja disebarkan dengan tujuan balas dendam.

Konten pribadi yang disebarkan bisa berupa foto, video, chat seks, screenshot, atau rekaman suara, yang mengandung unsur seksual, dan dibuat oleh pasangan yang memiliki hubungan intim. Tindakan ini dilakukan untuk tujuan memeras, mengancam, mengintimidasi, maupun mengendalikan sang korban. Biasanya hal ini dilakukan karena pelaku kecewa dan sakit hati karena hubungan berakhir.

Siapa yang Rentan Jadi Korban?

1594949981-revenge-porn2.jpgSumber: Ilustrasi korban revenge porn. Sumber: Freepik

Sejauh ini, korban dari revenge porn biasanya adalah para cewek, guys. Kenapa begitu? Fenomena ini nggak bisa lepas dari kondisi sosial masyarakat kita, di mana para cewek sering dijadikan sebagai objek dalam hubungan. Para cowok berusaha mengendalikan hubungan dengan iming-iming sesuatu, janji-janji manis, dan bujukan-bujukan yang membuat cewek menyerah dan mengikuti kemauannya. Ketika terjadi penyebaran konten pribadi ini, biasanya pihak cewek yang lebih banyak menanggung konsekuensinya seperti menerima kritikan, kecaman, dan anggapan buruk dari masyarakat.

Apa Penyebabnya?

Situasi seperti ini, biasanya terjadi pada hubungan yang tidak sehat, guys. Di satu sisi, ada pihak yang lemah. Di sisi lain, ada pihak yang dominan dan ingin mengendalikan hubungan tersebut. Pihak yang dominan biasanya telah menunjukkan kecenderungan melakukan kekerasan, seperti memiliki emosi yang meledak-ledak, pemarah, pencemburu, maupun melakukan kekerasan verbal. Sayangnya, tindakan ini biasanya dibungkus dengan alasan cinta atau sayang, sehingga sang korban percaya bahwa kekerasan yang dilakukan adalah bentuk perhatian sang pacar.

Bagaimana Hukumnya?

1594949990-revenge-porn3.jpgSumber: Ilustrasi menyebarnya konten revenge porn. Sumber: Freepik

Kasus revenge porn sendiri, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sudah termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Karena itu, tindakan menyebarkan konten pornografi ini, dapat dikenai sanksi hukum.

Payung hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Pasal 45 UU ITE akan menyentuh pihak yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Sementara itu, Pasal 29 UU Pornografi adalah landasan hukum untuk menjerat tindakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Sayangnya, UU ITE ini memandang kasus revenge porn dari konteks penyebaran konten seksualnya, namun belum melindungi korban dari tindakan kekerasan yang dialaminya. Meski begitu, KemenPPPA menyatakan bahwa pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, jika korbannya masih termasuk kategori usia anak-anak.

Bagaimana Cara Menghadapinya?

1594949997-revenge-porn4.jpgSumber: Ilustrasi korban revenge porn. Sumber: Freepik

Melalui akun Twitternya, Tunggal Pawestri, seorang pembela hak-hak perempuan, menyarankan beberapa langkah darurat yang bisa dilakukan untuk menghadapi tindakan revenge porn, antara lain:

-Gunakan fitur tangkapan layar untuk merekam ancaman pelaku. Ini penting sebagai bukti tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku.
-Kirim pernyataan tertulis melalui email, chat, atau sms yang menunjukkan kamu marah dan tidak bersedia gambar/videomu disebarluaskan.
-Tetap Tenang. Tidak perlu malu, karena posisimu adalah korban.
-Minta bantuan pada ahli hukum melalui kantor LBH terdekat. Akan lebih baik kalau di kotamu ada LBH APIK. LBH ini sudah berpengalaman menangani kasus serupa. Bahkan jika kondisi finansialmu tidak memungkinkan, mereka bersedia memberikan layanan gratis.
-Minta dukungan pada keluarga. Jangan takut atau malu, karena semarah-marahnya mereka, tetap saja mereka bisa membantu memberi perlindungan.

Beberapa public figure juga pernah mengalami kasus revenge porn. Seperti yang dilakukan Kriss Hatta pada Hilda, dengan menyebutkan berapa kali pernah melakukan hubungan intim. Lalu juga ada foto Cinta Laura yang disebarkan oleh mantan pacarnya, Frank Garcia, yang merasa sakit hati karena diputusin.

Nah, belajar dari kejadian-kejadian itu, kamu mesti ekstra hati-hati ya, guys. Hindari membuat foto atau video intim, sexting, dan konten pribadi lainnya. Bijaklah menggunakan ponsel dan perangkat elektronikmu lainnya, agar kamu nggak jadi korban revenge porn berikutnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait