URedu

Mengenal Tugas dan Kewenangan Divisi Propam Polri, Apa Aja?

Shelly Lisdya, Sabtu, 13 Agustus 2022 10.55 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Tugas dan Kewenangan Divisi Propam Polri, Apa Aja?
Image: Ilustrasi - gedung Mabes Polri. (tribratanews)

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melantik Irjen Pol. Syahar Diantono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) menggantikan Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, apa sebenarnya tugas divisi Propam yang dikepalai perwira polisi ini?

Melansir dari laman resmi Polri, Divisi Propam adalah salah satu dari lima divisi yang ada di Markas Besar (Mabes) Polri. Selain Div Propam, ada Divisi Hukum (Div Kum), Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas), Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), dan Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).

Divisi Propram ini merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dengan demikian, fungsi divisi Propam adalah sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Selain itu, mereka juga bertugas melayani aduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.

Divisi Propam sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kemudian pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.

Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv (Kepala Divisi) dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (bintang dua).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait