Mengenal Uni Eropa, Organisasi Supranasional yang Ingin Dimasuki Ukraina

Jakarta - Uni Eropa adalah organisasi supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa. Persatuan ini memiliki suatu tujuan dan menjalin kerjasama demi kemakmuran bersama.
Sejumlah politisi di Eropa pada awalnya memprakarsai terbentuknya Uni Eropa sebagai upaya untuk mengakhiri Perang Dunia II. Hingga akhirnya, tercetuslah sebuah gagasan untuk membentuk asosiasi perdagangan.
Pada tahun 1952, didirikan sebuah Komunitas Batubara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) yang ditandatangani oleh enam negara pada Perjanjian Paris di Prancis.
Keenam negara yang memprakarsai terbentuknya ECSC tersebut yakni Jerman, Prancis, Italia, Luksemburg, Belgia dan Belanda. Organisasi ini menjadi cikal bakal terbentuknya Uni Eropa.
Uni Eropa diresmikan dan ditandatangani di Belanda melalui Perjanjian Maastricht pada 1 November 1993. Dalam perjanjian itu, disepakati kerjasama dalam bidang peradilan dan keamanan dalam negeri, serta disepakati pembentukan mata uang bersama, Euro.
Sejak Uni Eropa diresmikan tahun 1993 tersebut, beberapa negara di Eropa mulai bergabung satu-persatu dalam organisasi tersebut. Hingga kini, Uni Eropa terdiri dari 27 negara anggota, di antaranya adalah:
1. Austria
2. Belanda
3. Portugal
4. Spanyol
5. Bulgaria
6. Kroasia
7. Cyprus
8. Ceko
9. Denmark
10. Estonia
11. Yunani
12. Hongaria
13. Irlandia
14. Finlandia
15. Swedia
16. Belgia
17. Prancis
18. Jerman
19. Luksemburg
20. Italia
21. Latvia
22. Lithuania
23. Malta
24. Polandia
25. Rumania
26. Slovakia
27. Slovenia
Ukraina Mohon Izin Gabung Uni Eropa