URnews

Menkeu Sebut Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen Tahun 2021

Nivita Saldyni, Jumat, 11 Desember 2020 15.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkeu Sebut Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen Tahun 2021
Image: Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan CHT 2021, Kamis (10/12/2020) lalu. (YouTube Kementerian Keuangan RI)

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada tahun 2021. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai pada 2021 rata-rata sebesar 12,5 persen.

“Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020) lalu.

Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan CHT 2021 ini adalah menyelamatkan masyarakat dari sisi kesehatan dan menurunkan tingkat merokok pada anak-anak dan wanita dengan tetap memberi perlindungan terhadap petani, buruh, dan industri.

Apalagi kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, pemerintah mengaku telah mempertimbangkan dan menyeimbangkan aspek kesehatan dan juga perekonomian masyarakat.

“Di sini kami coba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan, dampak kesehatan dari konsumsi hasil tembakau atau dalam hal ini rokok. Pada saat yang sama pemerintah perlu terus menjaga tenaga kerja yaitu para buruh yang juga mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak COVID-19. Terutama kelompok pekerja dan petani,” jelasnya.

Hasilnya, dari beberapa kelompok industri rokok yang ada, hanya kelompok industri sigaret kretek tangan yang tak mengalami kenaikan tarif cukai atau kenaikannya 0 persen.

Menurutnya hal ini dilakukan karena industri itu masuk dalam industri padat karya dengan 158.552 pekerja rokok atau buruh rokok yang masih menggantungkan hidupnya di industri ini.

"Untuk industri jenis sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen. Sigaret kretek tangan adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ungkapnya.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk masing-masing golongan, guys:

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I naik 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA naik 16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB naik 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I naik 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA naik 13,8 persen

3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB naik 15,4 persen

Nah, adanya kebijakan baru ini diharapkan bisa mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, terutama prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.

"Prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun dari 33,8 jadi 33,2 persen pada 2021. Dan prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan, sesuai dengan target RPJM. Saat ini pada angka 9,1 persen, akan diturunkan di 8,7 persen pada 2024," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait