URnews

Merokok Sambil Mengemudi, Bahayakan Orang Lain hingga Ancaman Pidana

Nunung Nasikhah, Sabtu, 20 Juni 2020 15.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Merokok Sambil Mengemudi, Bahayakan Orang Lain hingga Ancaman Pidana
Image: Ilustrasi merokok sambil mengendarai kendaraan. (unsplash)

Jakarta – Seringkali kita menemui pengendara motor atau mobil yang mengemudi sambil mengisap sebatang rokok.

Banyak dari mereka yang berdalih bahwa merokok sambil mengemudi dilakukan untuk mengusir kebosananan akibat macet.

Meski demikian, merokok di jalan sambil mengemudi itu ternyata berbahaya loh, guys. Selain merugikan pengguna jalan yang lain, merokok sambil mengemudi juga dapat diancam dengan hukuman pidana. Apa saja kerugian dari merokok sambil mengemudi? Yu, simak penjelasannya!

1. Membahayakan pengguna jalan lain

Saat merokok di jalanan, bara dari rokok bisa beterbangan dan mengenai pengguna jalan yang lain loh, guys.

Bara yang seringkali masih panas ini jika mengenai kulit akan membuatnya terbakar. Belum lagi jika terkena mata atau wajah pengendara lain, bisa bahaya banget.

Bara yang melukai orang lain ini bisa membahayakan nyawa karena mampu merusak konsentrasi loh, guys.

2. Mengganggu konsentrasi pengemudi

Selain bisa merusak konsentrasi pengendara lain yang terkena bara api rokokmu, merokok sambil mengemudi juga bisa mengganggu konsentrasi si perokok itu sendiri, guys.

Rokok sendiri dianggap sebagai salah satu distraksi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara sepeda motor atau mobil.

3. Ancaman hukum pidana

Mengemudikan sepeda motor atau mobil sambil merokok disertai dengan memegang stang kemudi dengan satu tangan punya konsekuensi hukum tersendiri, guys.

Melansir informasi dari hukumonline.com (20/6/2020), aturan soal larangan tersebut tercantum dalam Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Di dalamnya, terdapat satu pasal yang menarik yakni Pasal 6 huruf C yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Permenhub No. 12/2019 tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nah, dengan aturan itu, maka pengendara mobil atau motor yang ketahuan merokok sambil mengemudi bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Selain itu, jika petugas kepolisian mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi atau berkendara, maka ia akan ditilang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait