URnews

Menkominfo Minta MiChat dan WhatsApp Takedown Akun Prostitusi Online

Afid Ahman, Selasa, 23 Maret 2021 08.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkominfo Minta MiChat dan WhatsApp Takedown Akun Prostitusi Online
Image: Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate meminta penyelenggara aplikasi pesan instan, seperti MiChat, WhatsApp dan lainnya
untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya.

Menkominfo menyadari ada warganet di Tanah Air  menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi online.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat, Menkominfo menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

Baca Juga: Profil Sassha Carissa, Model yang Terseret Kasus Prostitusi TA

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," terangnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait