URtainment

Polisi Ungkap Modus Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi

Eronika Dwi, Jumat, 19 Maret 2021 17.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Modus Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi
Image: Cynthiara Alona. (Instagram @queenalona_sexyangel)

Jakarta - Polisi mengungkap alasan Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya, Hotel Alona, sebagai tempat prostitusi karena untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19.

Menurut pengakuan Cynthiara Alona, di masa COVID-19 ini hotel miliknya itu sepi. Di situ dia melihat adanya peluang agar dana operasional bisa tetap berjalan dengan melakukan perbuatan-perbuatan cabul di hotelnya.

"Pengakuannya di masa COVID ini hunian hotel sepi, sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan. Ini yang terjadi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) tadi pagi.

Sementara modusnya sendiri, Yusri menyebut, adalah dengan menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belakang melalui media sosial.

"Modus dengan menawarkan wanita-wanita, anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," katanya.

Nah, modus operandinya adalah para pelaku kerja sama mulai dari muncikari sampai pengelola dan pemilik hotel Alona.

"Tarif yang diterima (korban) melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, nanti di bagi-bagi," kata Yusri lagi.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, praktik prostitusi di Hotel Alona ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Jumlah korban (anak-anak di bawah umur) yang terlibat sendiri berjumlah 15 orang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel hingga alat kontrasepsi di Hotel tersebut pada 16 Maret kemarin.

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 88 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya terancam pidana minimal 10 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi.

Polisi bahkan menyebut bahwa Cynthiara Alona mengetahui bahwa anak-anak di bawah umur yang ke hotel tersebut tidak perlu menunjukkan Kartu Tanpa Pengenal (KTP).

"Yang pertama dia (Cynthiara Alona) menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," ujar Yusri

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait