URtech

Menkominfo Pastikan PayPal Terdaftar PSE, Bagaimana dengan Epic Games?

Shinta Galih, Sabtu, 6 Agustus 2022 14.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkominfo Pastikan PayPal Terdaftar PSE, Bagaimana dengan Epic Games?
Image: Situs PSE (Foto: Dirjen Aptika Kominfo)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan PayPal telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Lantas bagaimana dengan Epic Games?

"Iya, (PayPal) sudah terdaftar. Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini, dan itu di bawah kelola dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik lokal dan global, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat kembali bisa gunakan layanan PSE itu," terang Menkominfo.

Lanjut diungkap kalau Epic Games belum daftar PSE di Kominfo. Karena itu Menkominfo meminta platform game tersebut segera melakukan registrasi diri agar tidak diblokir, sehingga gamer di Tanah Air bisa mengakses layanannya.

"Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar," jelas Johnny.

Menkominfo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada. Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

"Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka," tuturnya.

Menkominfo mengimbau PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini.

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait