URtech

Menkominfo Bicara Soal Judi Online Lolos PSE dan PayPal Diblokir

Shinta Galih, Rabu, 3 Agustus 2022 18.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkominfo Bicara Soal Judi Online Lolos PSE dan PayPal Diblokir
Image: Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: Dok. Kominfo RI)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali bicara soal sejumlah situs judi online yang sempat lolos pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkung Privat. Pihaknya sudah melakukan peninjauan.

"Terkait konten perjudian yang saat ini juga ramai dibicarakan publik. Perlu kami sampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, dan klarifikasi," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (3/8/2022).

Hasilnya ada dua kemungkinan terjadi. Pertama PSE yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem elektronik perjudian. Kedua terdapat sistem elektronik ilegal beroperasi ruang digital Indonesia.

"Setelah dilakukan verifikasi, klasifikasi, dan klarifikasi, 15 PSE berpotensi mengandung aktivitas perjudian, telah dilakukan pemutusan akses sejak Selasa (2/8)," ungakap Johnny.

Ditegaskannya, Kominfo berkomitmen memberantas situs judi online. Sejak 2018, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform digital Indonesia. 

Rata-rata judi online dari Januari hingga Juli 2022 yang ditangani dan dilakukan blokir setidaknya ada 12.300 konten per bulan atau 410 konten judi online yang diblokir setiap hari.

Dalam kesempatan ini, Menkominfo sempat menyingung soal PayPal. Pihaknha memang sengaja membuka sementara pemblokiran demi memberi waktu bagi masyarkaat untuk migrasi dananya ke layanan lain.

Namun pembukaan akses ini hanya bersifat sementara. Sebab hingga saat ini PayPal belum juga mendaftar.

"PayPal (mendaftar PSE Lingkup Privat-red) saya belum mendapat update terakhir, tetapi Kominfo sudah melakukan komunikasi dengan PayPal yang terakhir dan berkomitmen melakukan pendaftaran. Kalau mengalami kesulitan, kami lakukan membantu pendaftarannya," ungkap Johnny

"Kalau sudah terdaftar, maka penyelenggara sistem elektronik lingkup privat tersebut beroperasi secara legal di Indonesia. Apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat atau akan terdapat kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai perundang-undangan, tentu dilakukan tindakan administratif, mulai teguran sampai pemutusan akses," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait