URnews

Menpan RB: Pengadaan ASN Tahun 2022 Hanya untuk PPPK

Shelly Lisdya, Kamis, 23 September 2021 10.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menpan RB: Pengadaan ASN Tahun 2022 Hanya untuk PPPK
Image: Suasana pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2021 di Kantor Regional BKN XII Pekanbaru, Riau, Sabtu (18/09). Sumber: Kemenpan RB.

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 mendatang hanya untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Urbanasia, Kamis (23/9/2021).

Tjahjo mengatakan,untuk formasi guru PPPK tahun 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk satu juta formasi. Namun, setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.

"Oleh karena itu, pada tahun 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda)," katanya.

Pemerintah juga akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN Tahun 2022 karena pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu formasi yang dialokasikan.

Sementara itu, untuk formasi guru PPPS tersebut juga berpotensi dialokasikan bagi THK-II memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II daripada guru honorer lainnya.

"Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar," terang Tjahjo.

Dari data sementara, hasil seleksi guru PPPK tahun 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade​​​​)​​ di seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Kendati demikian, masih terdapat guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Oleh karena itu, Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para tenaga pendidik tersebut.

"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," tandasnya.

Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada tahun 2022 ke Kementerian Keuangan.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait