URnews

PP Baru Jokowi: ASN Bolos Kerja Terancam Potong Gaji hingga Dipecat

Griska Laras, Selasa, 14 September 2021 20.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PP Baru Jokowi: ASN Bolos Kerja Terancam Potong Gaji hingga Dipecat
Image: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Dok. Sekretariat Kabinet

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dikenai sanksi tegas jika absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Jokowi 31 Agustus 2021.

Ada 3 tingkatan hukuman disiplin yang diberikan bagi aparatur sipil negara yang sering mangkir kerja tanpa alasan jelas, yaitu disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun," demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021.

Berikut Urbanasia rangkum rinciannya!

1. Hukuman Ringan (Teguran Lisan dan Tertulis)

Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini diberikan jika ASN bolos 3-10 hari dalam setahun. Pegawai yang kedapatan bolos selama 3 hari akan diberi teguran lisan. Jika bolos 4-7 hari akan mendapat teguran tertulis, sedangkan pegawai yang mangkir hingga 10 hari akan mendapat surat pernyataan tidak puas.

2. Hukuman Sedang (Potong Gaji)

Bagi asn yang kedapatan membolos kerja 11-13 hari dalam setahun akan mendapat pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Besaran potongan tukin adalah 25 persen selama 6 bulan. 

3. Hukuman Berat (Dipecat)

Sementara itu, bagi aparat sipil negara yang menerima sanksi berat akan terancam dibebaskan dari jabatan hingga dipecat.

Jabatan ASN akan diturunkan satu tingkat selama 12 bulan jika tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun.

Jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun, pegawai tersebut akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sementara sanksi pemberhentian tidak hormat akan diberikan bagi aparatur sipil negara yang membolos hingga 28 hari dalam satu tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait