URnews

Menteri KP Luhut Pandjaitan Hentikan Ekspor Benih Lobster

Shelly Lisdya, Jumat, 27 November 2020 13.41 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menteri KP Luhut Pandjaitan Hentikan Ekspor Benih Lobster
Image: Menteri KKP ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram @luhut.pandjaitan)

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan hentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih lobster.

Pemberhentian sementara penerbitan SPWP tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada Kamis (26/11/2020) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwasanya alasan perhentian untuk memperbaiki tata pengelolaan benih lobster, yang telah diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, perhentian sementara juga ditujukan untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat yang telah dikeluarkan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

Sementara itu, pada hari ini, Jumat (27/11/2020) Luhut memanggil Antam untuk meminta agar kebijakan kementerian tetap berjalan dan tidak menghentikan program-program yang dianggap baik.

Pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Ad Interim, Luhut juga akan melakukan rapat dengan seluruh eselon 1 dan 2. 

Luhut pun turut meminta Sekjen KKP untuk menyiapkan berbagai isu yang masih tertunda yang perlu diputuskan oleh Menteri KKP Ad Interim.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait