URtrending

Merasa Disuap RS, Viral Keluarga Korban COVID-19 di Manado Geruduk Rumah Sakit

Nivita Saldyni, Selasa, 2 Juni 2020 17.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Merasa Disuap RS, Viral Keluarga Korban COVID-19 di Manado Geruduk Rumah Sakit
Image: Screenshot video keluarga PDP di Manado membawa paksa jenazah karena tak terima pemakaman dengan protokol COVID-19. (IG @Mak_lamis)

Manado - Sebuah video viral di media sosial yang merekam aksi sekelompok massa yang menyerbu sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara.

Diduga, gerombolan massa itu merupakan keluarga pasien PDP COVID-19 di Rumah Sakit Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pancaran Kasih yang tak terima jenazah keluarganya dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Dalam video yang tersebar di berbagai platform media sosial itu, tampak warga bergerombol dan memaksa masuk ke dalam rumah sakit untuk membawa jenazah secara paksa.

Bahkan dalam sebuah cuplikan, salah satu massa yang hadir mengatakan bahwa dirinya menerima tawaran uang sebesar Rp 50.000 agar jenazah diizinkan untuk dimakamkan dengan protokol COVID-19.

"Saya buka ada gulungan Rp 50 ribu," kata seorang laki-laki dalam video tersebut.

Tak terima dan merasa ada upaya suap yang dilakukan pihak rumah sakit membuat anggota keluarga korban marah dan mendatangi rumah sakit. Mereka meyakini bahwa anggota keluarganya bukan meninggal karena COVID-19. 

Kejadian yang telah menghebohkan jagad media sosial itu pun dibenarkan Direktur Utama RS GMIM Pancaran Kasih dr Frangky Kambey. Ia mengatakan bahwa ada kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Ia mengatakan bahwa hal itu terjadi saat salah satu pasien asal Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado yang telah masuk sejak 26 Mei lalu meninggal dunia, Senin (1/6/2020) siang.

Pasien tersebut dinyatakan sebagai PDP lantaran mengalami pneumonia hingga tak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun karena jenazah adalah muslim, ia mengaku telah mengikuti proses pemakaman sesuai dengan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim.

“Di kami ada kebijakan, karena ini bukan yang pertama (jenazah muslim), biasanya kami memberikan insentif kepada yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah. Mengingat mereka menanggung risiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD level 3. Biasanya kami berikan insentif sebesar Rp 500 ribu per orang," kata Kambey kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Namun dari informasi yang didapat hanya ada satu orang yang bertugas, padahal biasanya ada tiga orang. Untuk itu ia menginstruksikan petugas agar memberikan insentif tersebut kepada siapa saja yang ada di lokasi dan kebetulan di sana ada keluarga korban.

"Menurut petugas, keluarga tidak menerima. Jadi sebenarnya ada kesalahpahaman," katanya.

Atas kesalahpahaman yang telah terjadi, ia pun mewakili RS GMIM Pancaran Kasih meminta maaf kepada keluarga almarhum.

"Kalaupun kami salah, kami minta maaf. Tapi dari lubuk hati yang terdalam, kami hanya menjalankan kebijakan. Misalnya pun diterima anggaplah itu sebagai ungkapan belasungkawa kami, bukan seperti yang diisukan bahwa kami menyogok untuk mengatakan pasien ini positif COVID-19," jelasnya.

Ia pun memastikan pihak rumah sakit telah menyerahkan jenazah kepada keluarga, Senin lalu. Namun ia tak bisa memastikan apakah jenazah dimakamkan sesuai protokol COVID-19 atau tidak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait