MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis di Indonesia untuk alasan kesehatan.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman saat persidangan berlangsung.
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, pada Rabu (20/7/22).
Gugatan tersebut ditolak dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan M.P.
MK berpendapat jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif ,maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk ditrrima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," tutur Hakim MK Suhartoyo.
Dari fakta yang ada, beberapa negara yang melegalisasi pemanfaatan narkotika tidak dapat digeneralisasi.
Menurut MK, fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas.