URstyle

MUI Siap Kaji Pemanfaatan Ganja Medis dari Perspektif Keagamaan

Hanisa Sutoyo, Kamis, 30 Juni 2022 11.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Siap Kaji Pemanfaatan Ganja Medis dari Perspektif Keagamaan
Image: Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh. (Dok. Pribadi)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Fatwa bakal mengkaji pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis berdasarkan perspektif keagamaan. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menuturkan, pengkajian pemanfaatan ganja medis ini dilakukan menyusul adanya desakan agar ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis. 

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/06/2022) malam.

Hal ini dinilainya perlu dilakukan, sebab pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan. 

Karena itu, MUI akan berkontribusi dalam mencari jalan keluar. Salah satunya dengan sosialisasi fatwa, baik yang sudah ada ataupun dalam bentuk baru. 

Asrorun menegaskan, pemanfaatan ganja dalam perspektif agama penting dilakukan mengingat dalam hukum Islam segala yang memabukkan dihukumi haram, di mana ganja menjadi salah satu di antaranya.

"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan bahan-bahan sejenis ini diperbolehkan selagi belum ditemukan terapi farmakologis yang lain. Misalnya, saat MUI menetapkan fatwa tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

"Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat," pungkasnya.

Diketahui, saat ini publik mendesak pemerintah untuk legalisasi ganja demi kepentingan medis. Kementerian Kesehatan pun mengaku akan menyiapkan regulasi terkait hal tersebut. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait