URnews

MKD Siap Tindak Lanjuti Aduan soal Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR

Nivita Saldyni, Jumat, 15 Juli 2022 14.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MKD Siap Tindak Lanjuti Aduan soal Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR
Image: Gedung DPR. (Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya siap ambil langkah bila ada aduan masuk soal anggota DPR RI berinisial DK yang diduga melakukan pencabulan. Ia memastikan aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. 

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022). 

Habiburokhman menjelaskan, sesuai Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, laporan yang masuk akan dicek lebih dulu untuk melihat syarat formil aduan tersebut.

Apabila laporan terbukti, barulah MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. 

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap pelapor kasus tersebut. Pelapor dijadwalkan hadir pada Kamis (14/7/2022), sayangnya hingga pukul 14.45 WIB pelapor tak kunjung datang untuk memenuhi panggilan. 

Pemanggilan pelapor untuk pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan ini berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait