URnews

Muat Unsur Perjudian, 15 PSE Game Online Diblokir Kominfo

Shinta Galih, Selasa, 2 Agustus 2022 20.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Muat Unsur Perjudian, 15 PSE Game Online Diblokir Kominfo
Image: Menkominfo Johnny G Plate (Kemenkominfo)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas alis diblokir.

Menurutnya, Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Sejauh ini pihaknya telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. 

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. 

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," terang Menkominfo.

15 PSE game online yang diblokir Kominfo karena memuat unsur perjudian meliputi:

1. Domino Qiu Qiu,

2. Topfun, 

3. Pop Domino, 

4. MVP Domino, 

5. Pop Poker, 

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, 

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, 

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, 

9. Ludo Dream, 

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, 

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, 

12. Poker Texas Boyaa, 

13. Poker Pro.id, 

14. Pop Big2

15. Pop Gaple

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Menteri Johnny.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait