URstyle

MUI Keluarkan Fatwa, Sebut Vaksinasi COVID-19 Nggak Batalkan Puasa

Kintan Lestari, Selasa, 13 April 2021 14.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Keluarkan Fatwa, Sebut Vaksinasi COVID-19 Nggak Batalkan Puasa
Image: ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Freepik/freepik)

Jakarta - Tahun ini masyarakat Indonesia kembali melaksanakan ibadah puasa di tengah pandemi COVID-19. 

Namun yang membedakan puasa tahun ini dengan tahun sebelumnya ialah di Ramadan 2021 program vaksinasi COVID-19 pemerintah tengah berlangsung guna mencapai kekebalan kelompok.

Meski demikian, karena masyarakat sedang berpuasa, banyak yang jadinya merasa takut untuk disuntik vaksin karena khawatir ibadah puasanya akan batal.

Menanggapi isu tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan kalau vaksinasi tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan pada otot atau yang disebut dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya pada bulan Maret di Jakarta seperti dikutip situs resmi MUI, Selasa (16/3/2021).

Namun MUI mengingatkan tenaga kesehatan agar memperhatikan kondisi kesehatan calon penerima vaksin yang mendapat giliran disuntik saat tengah berpuasa. Apabila tidak akan ada bahaya yang menimpa calon penerima vaksin, maka tidak masalah dilakukan.

Namun bila tidak memungkinkan dilakukan siang hari, MUI menyarankan agar vaksinasi dilakukan di malam hari saja supaya tidak membahayakan kondisi calon penerima vaksin. 

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” paparnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait