URnews

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

Ardha Franstiya, Jumat, 8 Januari 2021 18.40 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci
Image: Vaksin Sinovac. (dok. Sinovac)

Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penetapan tersebut usai MUI menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), 

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” jelasnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua BPOM Penny Lukito pun memastikan bahwa vaksin Sinovac telah terikat sertifikasi halal dari MUI. Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan MUI, sehingga EUA serta sertifikasi halal untuk vaksin bakal segera keluar.

"Sertifikasi halal atau fatwa halal kedaruratan akan diterbitkan MUI. Kami berkoordinasi saat bersama, kami lakukan audit, ada auditor dari MUI untuk aspek halal. Kami juga berikan data mutu vaksin COVID-19 yang menunjukkan tidak ada bahan-bahan yang sifatnya mengandung tidak halal," terang Penny dalam jumpa pers virtual di YouTube Badan POM RI, Jumat (8/1). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait