URamadan

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Protokol Kesehatan Selama Ramadan

Shelly Lisdya, Rabu, 14 April 2021 11.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Protokol Kesehatan Selama Ramadan
Image: Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh. (Dok. NU)

Jakarta - Ibadah bulan Ramadan kali ini masih diselimuti dengan kasus COVID-19 yang masih tinggi. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu Fatwa nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H. 

Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadan ini, baik itu ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan shalatnya sah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh saat mengungkapkan isi Fatwa tersebut di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Fatwa ini, dijelaskannya, berbunyi bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). 

Setiap muslim juga diwajibkan berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Tak hanya itu, MUI juga menyebut, bahwa test swab dan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” ujarnya.

“Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” imbuhnya membacakan isi Fatwa tersebut.

Setelah memperhatikan protokol kesehatan itu, maka umat Islam selama bulan Ramadan harus terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kegiatan selama bulan Ramadan juga dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

“Dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait