URnews

Ma'ruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Terkait Penggunaan Ganja Medis

Putri Rahma, Selasa, 28 Juni 2022 17.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ma'ruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Terkait Penggunaan Ganja Medis
Image: Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor MUI. (Dok. MUI)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat menghadiri rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam al Quran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya,” kata Ma'ruf Amin.

“Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” tambahnya.

Menurut Ma'ruf Amin fatwa ini penting untuk dipelajari agar penggunaan ganja tidak disalahgunakan kecuali untuk alasan medis.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ungkap Ma’ruf.

Munculnya pertimbangan tentang pengesahan ini bermula ketika seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta bersama anaknya bernama Pika yang mengidap sakit Cerebral palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang itu datang melakukan aksi damai di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia saat Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu (26/6/2022).

Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar, "tolong anakku butuh ganja medis."

Tak hanya itu, demi memperjuangkan anaknya, Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Dalam Uji materi No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lainnya pada November 2020. Tuntutan itu mempersoalkan tentang kejelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk layanan kesehatan.

Tuntutan itu dilayangkan karena dianggap merugikan hak konstitusional pemohon dikarenakan menghalangi mereka untuk bisa mendapat pengobatan yang mengharuskan menggunakan ganja. Mereka menuntut MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Ia juga mengatakan belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

Sementara itu, Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan pengobatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait