Mulai 1 Agustus, Kawasan Kota Tua Bebas dari Aktivitas PKL

Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Agus Irwanto mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan mulai tanggal 1 Agustus 2022 Kawasan Kota Tua Taman Sari bersih dari aktivitas Para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Mulai tanggal 1 Agustus kita akan lakukan pembersihan secara terpadu pemindahan PKL dari semua lokasi zona merah. Wilayah zero dari para pedagang dan juga PKL,” katanya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Kamis (28/7/2022).
Tujuan diberlakukan ketentuan tersebut adalah agar para PKL tidak lagi berdagang di atas trotoar Kawasan Wisata Kota Tua.
Agus juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memindahkan pedagang ke lokasi binaan (lokbin) Kota Intan yang dikelola pemerintah sejak dua minggu terakhir. Dan, saat ini setelah sarana dan prasarana di lokbin tersebut sudah siap, pemerintah memastikan akan lakukan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya menggandeng Satpol PP tetapi ia juga mengerahkan 100 personel serta pihak TNI dan Polisi untuk memindahkan Pedagang kaki lima tersebut. Pihaknya memastikan dalam proses pemindahan tersebut juga dipastikan akan berjalan dengan humanis tanpa adanya kekerasan fisik terhadap para pedagang.
Terdapat 11 zona merah kawasan kota tua yang akan bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL):
Zona 1: sepanjang Jalan Kunir sampai dengan Rumah Makan Seafood Lumba-lumba;
Zona 2: Jalan Ketumbar, Jalan Lada sampai dengan Jalan Jembatan Batu;
Zona 3: Turunan Flyover pasar Pagi , Jalan Pintu Besar Utara sampai dengan ujung Museum Bank Mandiri;
Zona 4: TPO Beos sampai dengan Museum BNI;
Zona 5: Jalan Pintu Besar Utara depan Bank mandiri sampai Indomaret;
Zona 6: Jalan Kalibesar Timur;
Zona 7: Jalan Kalibesar Timur 5;
Zona 8: Jalan Kalibesar Timur 4;
Zona 9: Jalan Samping Kiri cafe Batavia;
Zona 10: Dasaad NB dan depan gedung Jasindo;
Zona 11: Jalan Pos Kota.