URnews

Mulai 1 April, 7 Jalan Tol di Jakarta Ini Berlakukan Tilang Elektronik

Rizqi Rajendra, Selasa, 29 Maret 2022 17.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 1 April, 7 Jalan Tol di Jakarta Ini Berlakukan Tilang Elektronik
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik atau ETLE (NTMC POLRI)

Jakarta - Pihak kepolisian sudah memasang kamera tilang elektronik atau ETLE pada 7 ruas tol di Jakarta, yang akan mulai berlaku mulai 1 April 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, bagi seluruh kendaraan yang melanggar aturan kecepatan atau kelebihan muatan di jalan tol akan tetap ditilang melalui ETLE, sekalipun bagi kendaraan yang berpelat khusus seperti RFS atau RFQ.

"Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, (29/3/2022).

Sambodo memastikan, selain kendaraan berpelat khusus, kendaraan dengan pelat luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan ini telah terintegrasi bekerja sama dengan sebanyak 26 Polda yang telah tergabung ke dalam ETLE Nasional Presisi.

"Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," tandas Sambodo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mulai 1 April sejumlah ruas jalan tol akan dipasang kamera ETLE untuk memantau pengendara yang melebihi batas kecepatan atau muatan.

Jika pengendara mobil melaju di atas kecepatan 120 km per jam, maka sudah otomatis tertangkap melalui kamera ETLE, dan selanjutnya dikirimkan surat tilang.

Berikut daftar 7 ruas tol di Jakarta yang telah terpasang kamera ETLE:

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol layang Muhammad Bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek.

3. Tol Kunciran-Cengkareng.

4. Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota).

5. Tol Jakarta Outer Ring Road (Tol JORR).

6. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

7. Tol Jakarta-Tangerang

Perlu diketahui, aturan tentang tilang di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait