URnews

Mulai 1 Juni, Penumpang KA Pangrango Bisa Naik dari Stasiun Bogor

Rizqi Rajendra, Senin, 30 Mei 2022 11.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 1 Juni, Penumpang KA Pangrango Bisa Naik dari Stasiun Bogor
Image: Penumpang kereta api. (Dok. PT KAI)

Jakarta - Penumpang Kereta Api (KA) Pangrango dengan pemesanan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access atau gerai lainnya dapat naik dari Stasiun Bogor mulai 1 Juni 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, para calon penumpang disarankan membeli tiket secara online melalui aplikasi KAI Access agar tidak perlu mengantre di loket.

"Dengan demikian calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online yang akan naik dari Kota Bogor kini mendapatkan kemudahan karena bisa naik dari Stasiun Bogor maupun Stasiun Bogor Paledang," kata Eva melalui siaran pers yang diterima Senin, (30/5/2022).

Adapun rangkaian KA Pangrango terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp 40.000.

KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karang Tengah, Cisaat dan Sukabumi.

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang.

Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:

- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB

- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB

- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.

Berikut persyaratan naik KA Lokal:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain persyaratan di atas, penumpang juga harus memakai masker tiga lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA," pungkas Eva.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait