URnews

Mulai 3 Mei, Penerbangan Domestik Lion Air Group Kembali Beroperasi

Anita F. Nasution, Jumat, 1 Mei 2020 14.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 3 Mei, Penerbangan Domestik Lion Air Group Kembali Beroperasi
Image: Instagram @lionairgroup

Jakarta - Keterangan resmi tentang jadwal penerbangan domestik tersebut diposting pihak Lion Air Group melalui laman sosial media pada Kamis, 30 April 2020.

Dalam postingan keterangan tersebut, pihak Lion Air Group menyebutkan bahwa penerbangan domestik ini merupakan perizinan khusus atau "exemption flight" yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Izin khusus ini pun disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Pemberikan izin khusus ini diberikan bukan dalam rangka memberikan pelayanan mudik melainkan untuk memberikan pelayanan pebisnis seperti tujuan operasional angkutan kargo.

Selain itu penerbangan domestik ini juga ditujukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan yang akan melakukan perjalanan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan WNI atau WNA, dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

1588315375-12-58-38-94825985-233973001212741-4241588143057617899-n.jpg

Instagram/@lionairgroup

"Kami akan melayani rute domestik termasuk kota berstatus PSBB dan wilayah zona merah, maka bagi calon penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan dengan syarat" tulis pihak Lion Air Group.

Nah, syarat-syarat yang diperkukan untuk melakukan penerbangan domestik ini adalah dengan menyiapkan beberapa hal, yaitu;

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode rapid diagnostic test, swab test atau polymerase chain reaction

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah

Pemesanan untuk tiket penerbangan domestik ini pun dapat dipesan melalui kantor penjualan tiket Lion Air Group di seluruh Indonesia, call center +6221-63798000 serta website resmi di www.lionair.co.id dan www.batikair.com

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait