URnews

Mulai Berlaku 2022, Kendaraan Tak Perlu Berhenti untuk Bayar Tol

Elga Nurmutia, Minggu, 28 November 2021 13.19 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Berlaku 2022, Kendaraan Tak Perlu Berhenti untuk Bayar Tol
Image: ilustrasi jalan tol (Foto: Instagram/@pupr_bpjt)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ingin merealisasikan sistem tol nirsentuh dengan basis MLFF pada akhir tahun 2022. 

“Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus melakukan pembahasan guna penajaman dan pemutahiran dari sistem transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). Sistem transaksi nontunai berbasis MLFF ini menjadi salah satu inovasi baru, sehingga diharapkan sistem tranksasi Tol Nontunai Nirsentuh MLFF ini betul-betul matang dan dapat mulai diterapkan pada 40 ruas tol di Pulau Jawa dan Bali pada akhir tahun 2022.” jelas akun instagram @pupr_bpjt, dikutip Urbanasia, pada Minggu (28/11/2021).

Sistem MLFF ini menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan melakukan transaksi melalui aplikasi khusus jalan tol yang terdapat pada smartphone. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Badan Pengatur Jalan Tol (@pupr_bpjt)

Sementara itu, GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan melalui central system. Ketika kendaraan keluar tol dan proses map-matching telah selesai, sistem akan melakukan kalkulasi tarif.

Jadi jika sistem ini sudah berjalan, pembayaran tol tidak perlu lagi berhenti dan kendaraan bisa terus berjalan seperti biasa.

Hal itu dilakukan untuk mempersingkat waktu tempuh dan efisien, serta tidak membuat antrian pada gerbang tol.

Berikut ini merupakan daftar 40 ruas tol yang melakukan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh dari Badan Pengurus Jalan Tol.

1. Tangerang - Merak

2. Jakarta - Tangerang

3. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

4. JORR W1 (Kebon Jeruk - Penjaringan)

5. JORR W2 Utara (Kebon Jeruk - Ulujami)

6. Pondok Aren - Bintaro Viaduct - Ulujami

7. Pondok Aren - Serpong

8. JORR Non S (W2S-E1-E2-E3)

9. JORR S (Pd. Pinang-Ulujami)

10. Akses (Access to) Tanjung Priok

11. Cawang - Tj. Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga / Pluit

12. Cawang - Tomang - Pluit

13. Ciawi - Sukabumi

14. Depok - Antasari

15. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

16. Cinere - Jagorawi (SS Cimanggis - SS Raya Bogor)

17. Bogor Ring Road

18. Jakarta - Bogor - Ciawi

19. Jakarta - Cikampek

20. Cikampek - Purwakarta - Padalarang

21. Padalarang - Cileunyi

22. Soreang - Pasir Koja

23. Cikampek - Palimanan

24. Palimanan - Plumbon - Kanci

25. Kanci - Pejagan

26. Pejagan - Pemalang

27. Pemalang - Batang

28. Semarang - Batang

29. Semarang Section A, B, C

30. Semarang - Solo Seksi I, II, III

31. Solo - Ngawi

32. Ngawi - Kertosono

33. Kertosono - Mojokerto

34. Surabaya - Mojokerto

35. Surabaya - Gempol

36. Simpang Susun Waru - Bandara Juanda (Airport)

37. Surabaya - Gresik

38. Gempol - Pasuruan

39. Gempol - Pandaan

40. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait