URnews

Mulai Dibahas DPR, Berikut Isi Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol

Eronika Dwi, Jumat, 13 November 2020 13.11 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Dibahas DPR, Berikut Isi Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol
Image: Ilustrasi Larangan Minuman Beralkohol. (Freepik)

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU ini merupakan dari 21 anggota DPR yang terdiri dari, 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu orang Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.

Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Lalu, pada Bab II Pasal 4 Ayat (1) mengenai Klasifikasi, jenis minuman beralkohol yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Minuman Beralkohol Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen);
2. Minuman Beralkohol Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen);
3. Minuman Beralkohol Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain tiga golongan tersebut, pada Bab II Pasal 4 Ayat (2) menyebut bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran (racikan) juga dilarang.

Kemudian, pada Bab III berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski begitu, pada Bab III Pasal 8 terdapat pengecualian. Minuman beralkohol diperbolehkan hanya untuk kepentingan terbatas.

Kepentingan yang dimaksud, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Bab III Pasal 9, pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen.

Sebanyak 20 persen tersebut untuk sosialisasi bahaya dan merehabilitasi korban minuman beralkohol.

Selanjutnya pada Bab IV mengenai Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyebut, pengawasan minuman beralkohol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Untuk peran serta masyarakat dalam pengawasan RUU ini terdapat pada Bab V Pasal 17 yang berbunyi: 

  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Minuman Beralkohol.
  2. Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan laporan kepada instansi berwenang dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan/atau konsumsi Minuman Beralkohol.
  3. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak atas jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Sementara mengenai Ketentuan Pidana terdapat pada Bab VI mengenai Ketentuan Pidana Pasal 20 yang berbunyi:

"Mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp 1 miliar."

Dan untuk masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol, akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Penasaran dengan isi lengkap draf RUU Larangan Minuman Beralkohol? Kamu bisa langsung download di sini!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait