URnews

DPR Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol Tradisional dan Oplosan

Eronika Dwi, Kamis, 12 November 2020 12.13 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol Tradisional dan Oplosan
Image: Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Freepik)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

RUU ini merupakan usulan dari 21 anggota DPR, dan 18 orang di antaranya merupakan anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Disampaikan salah satu pengusul, anggota Baleg dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal melalui media sosialnya, tujuan RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif.

Menurutnya, RUU ini menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. RUU ini juga menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman keras.

"Minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Saat ini hanya dimasukkan pada KUHP dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza Saaduddin Djamal, yang dikutip, Kamis (12/11/2020).

Nah, berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Lalu, pada Bab II mengenai Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol, yaitu sebagai berikut:

1. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen);
2. Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen);
3. Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain tiga golongan tersebut, pada Bab II Pasal 4 Ayat (2) menyebut bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran alias oplosan juga dilarang.

Kemudian, pada Bab III berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski begitu, pada Bab III Pasal 8 terdapat pengecualian. Minuman beralkohol diperbolehkan hanya untuk kepentingan terbatas.

Kepentingan yang dimaksud, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 9, pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen.

Sebanyak 20 persen tersebut untuk sosialisasi bahaya dan merehabilitasi korban minuman beralkohol.

Selanjutnya pada Bab IV mengenai Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyebut, pengawasan minuman beralkohol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Sementara mengenai Ketentuan Pidana terdapat pada Bab VI mengenai Ketentuan Pidana Pasal 20 yang berbunyi:

"Mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp 1 miliar."

Dan untuk masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol, akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Illiza Saaduddin Djamal (@illizasaaduddin) pada

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait