URnews

Nadiem: Tak Ada Toleransi Bagi Sekolah yang Intoleran

Shelly Lisdya, Senin, 25 Januari 2021 13.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nadiem: Tak Ada Toleransi Bagi Sekolah yang Intoleran
Image: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Instagram @nadiemmakarim)

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim angkat bicara terkait kasus intoleran yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, siswi yang merupakan non muslim di sekolah tersebut dipaksa mengenakan hijab.

“Dari laporan SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas,” katanya seperti dikutip dari akun Instagram @nadiemmakarim.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan, jika aturan dalam berseragam sekolah harus menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.

Kemudian, Nadiem juga menyebut Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah.

"Harus sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik dengan menggunakan kekhususan agama tertentu," katanya.

Terkait kasus tersebut, Nadiem menyebut sekolah telah melanggar UU. Untuk itu, pihaknya pun tak akan mentolerir tindakan guru atau pun kepala sekolah yang memaksa siswinya berhijab. 

"Ini bentuk intoleransi keberagamaan, bukan lagi melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegas Nadiem.

"Pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Ke depan, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan, guna menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait