Naik Helikopter untuk Keperluan Pribadi, Ketua KPK Dinyatakan Langgar Kode Etik

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari aduan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melaporkan Firli setelah dia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadinya.
Ketua Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak menjadi teladan dan melanggar Pasal 4 Ayat (1) n dan Pasal 8 Ayat (1) h Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," bunyi putusan Ketua Dewan Pengawas dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).
Atas pelanggaran tersebut, Firli diganjar sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar tidak mengulangi perbuatannya".
Dewan Pengawas KPK juga meminta Firli agar selalu menjaga sikap dan perilaku agar selalu menaati kewajiban dan larangan yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.