URtainment

Dapat Bayaran Rp 4,5 M dari Netflix, Anna Delvey Bayar Kerugian Korban

Itha Prabandhani, Minggu, 20 Februari 2022 09.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dapat Bayaran Rp 4,5 M dari Netflix, Anna Delvey Bayar Kerugian Korban
Image: Julia Garner, Pemeran Anna Delvey di Inventing Anna (Inventing Anna/Instagram)

Jakarta - Kisah kehidupan pewaris Jerman palsu Anna Sorokin alias Anna Delvey, lagi hangat diperbincangkan setelah Netflix mengadaptasi ceritanya dalam serial baru ‘Inventing Anna’.

Agar mendapatkan hak memfilmkan kisahnya, Netflix dikabarkan telah membayar sejumlah uang kepada Anna. Melansir Insider, Anna memperoleh US$ 320.000 atau sekitar Rp 4,5 miliar atas serial yang digarap oleh Shonda Rhimes tersebut.

Uang tersebut telah digunakan Anna untuk mengembalikan utang kepada para korbannya. Sebanyak US$ 199.000 telah ia bayarkan kepada bank sebagai ganti rugi. Selain itu, Anna juga telah membayar denda kepada negara bagian sebesar US$ 24.000, serta membayar pengacara sebesar US$ 75.000. Dengan begitu, bayaran yang diterimanya dari Netflix hanya tersisa sedikit.

Sebelumnya, negara bagian New York membekukan rekening bank Anna pada Mei 2019 sebagai pelaksanaan hukum ‘Son of Sam’. Hukum ini dibuat pada tahun 1977 untuk mencegah para pelaku kejahatan mencari keuntungan dari kisah kriminalnya dengan cara ‘menjual’ ceritanya kepada penerbit.

Namun, karena Anna akan membayar ganti rugi kepada para korbannya, Hakim Wilayah Albany, Richard Platkin, memperbolehkan pemerintah daerah setempat untuk membuka kembali rekening bank Anna.

Kisah Anna mulai menjadi sorotan pada musim semi 2018, setelah Jessica Pressler menulis kisah penipuan yang dilakukan Anna dalam majalah New York.

Diceritakan, Anna menggunakan identitas palsu untuk masuk ke dalam komunitas orang kaya di Manhattan, tinggal di hotel berbintang demi gaya hidup high class, serta menggalang dana dari bank untuk mendirikan Yayasan Anna Delvey.

Anna sendiri ditangkap pada tahun 2017 dengan tuduhan pencurian. Setelah melalui proses persidangan tahun 2019, Hakim Diane Kiesel menjatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, Anna telah dibebaskan pada 11 Februari 2021, setelah sekitar 4 tahun mendekam di penjara. Anna dibebaskan lebih awal karena dinilai berkelakuan baik selama di bui.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait