URnews

3 Fakta OTT KPK Bupati Kuansing hingga Ditetapkan Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 20 Oktober 2021 12.30 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Fakta OTT KPK Bupati Kuansing hingga Ditetapkan Tersangka
Image: Andi Putra (Instagram @andiputra_wella99)

Jakarta - Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin perkebunan sawit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/10/2021). Andi ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/10/2021) lalu.

Yuk, simak tiga fakta penangkapan Andi Putra hingga ditetapkan sebagai tersangka berikut ini.

Tertangkap dalam OTT KPK bersama 7 Orang Lainnya

1634707565-Bupati-Kuansing-andiputra.jpgSumber: Andi Putra (Instagram @andiputra_wella99)

Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10/2021). Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi ditangkap terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan bersama tujuh orang lainnya.

"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Ali, Selasa lalu.

Selain Andi Putra, Sudarso, KPK juga turut menangkap Ajudan Bupati Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM), dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati. Mereka diamankan bersama dengan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) yang juga sopir.

"Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," jelas Ali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait