30 Jaksa Disiapkan untuk Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta - Sebanyak 30 orang jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, pihak Jampidum Kejagung sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut dalam pernyataan yang dikutip Minggu (14/8/2022).
Ketut membeberkan, pihaknya memberikan arahan khusus kepada 30 jaksa tersebut. Hal itu lantaran kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Selain itu, lanjut Ketut, pihaknya juga memastikan 30 jaksa akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
Adapun SPDP yang diterima Jampidum adalah untuk empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.