URnews

Kabareskrim: Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk Rumah Sebelum Penembakan

Shelly Lisdya, Sabtu, 13 Agustus 2022 15.49 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kabareskrim: Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk Rumah Sebelum Penembakan
Image: Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. PMJ News)

Jakarta - Polri menyebut sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak berada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir J kala itu berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia kemudian masuk ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ucap Agus kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tambahnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait