URnews

46 Calon Haji Terlantar, Menag Ancam Sanksi Keras Travel Tak Taat Aturan

Ahmad Sidik, Senin, 4 Juli 2022 18.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
46 Calon Haji Terlantar, Menag Ancam Sanksi Keras Travel Tak Taat Aturan
Image: Menag Yaqut Cholil Qoumas saat di Masjidil Haram. (Istimewa)

Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada travel yang tidak menaati peraturan dalam menyelenggarakan layanan haji.

Pernyataan Yaqut ini sebagai respons adanya puluhan jamaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi lantaran datanya tidak terekam dalam sistem haji milik Saudi. 

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Yaqut, Senin (4/6/2022).

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 46 calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan itu beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Alasan dipulangkannya jamaah tersebut lantaran visa yang digunakan tidak terdaftar di Kemenag, juga alamatnya tidak valid.

Kabar terbaru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief menyebutkan bahwa 46 calon haji furoda tersebut sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.

Hilman menuturkan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lantaran tidak menggunakan travel yang biasa memberangkatkan jamaah mujamalah.

Lebih lanjut, Hilman mengimbau masyarakat agar selektif memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji dan harus terdaftar secara resmi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait