URnews

Ada 1.860 Aduan THR Keagamaan, Kemnaker: Sanksi Bila Tak Dibayar

Shelly Lisdya, Kamis, 20 Mei 2021 14.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ada 1.860 Aduan THR Keagamaan, Kemnaker: Sanksi Bila Tak Dibayar
Image: Ilustrasi sanksi THR. Sumber: Freepik/wirestock

Jakarta - Selama satu bulan, sejak didirikan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setidaknya sudah ada 1.860 laporan.

Dari jumlah tersebut, Menaker Ida Fauziyah memaparkan rincian, yakni 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 

"Jumlah tersebut dalam rentang waktu 20 April hingga 18 Mei 2021," ujarnya belum lama ini.

Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan. 

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya. 

Setelah menerima aduan, Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru dapat diberikan rekomendasi berupa sanksi. 

"Jadi kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Menaker Ida Fauziyah. 

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan tim posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi. 

"THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata Anwar.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2). 

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Tak hanya itu, Kemnaker pun masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. 

Hanya saja, posko THR hanya dibuka hingga hari ini, Kamis (20/5/2021) untuk melayani pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait