Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut

Jakarta - Di bulan Oktober 2020 ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut akan kembali melakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir dari laman Polda Sumut, program pemutihan Denda PKB dan BBNKB kedua ini diberlakukan sesuai dengan Pergubsu No 45 Tahun 2020 tentang pemberian keringanan administrasi PKB dan BBNKB, Urbanreaders.
Nah, program pemutihan yang telah ditanda tangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ini pun akan dimulai pada 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Ini Tempat untuk Membuat SKCK di Indonesia
Well, buat kalian yang ingin mengikuti program pemutihan PKB dan BPKB ini hanya perlu melengkapi syarat berkas, di antaranya; e-ktp, STNK, BPKB dan surat bukti lainnya.
Pelayanan akan dilakukan setiap hari kerja kecuali hari Minggu dan hari libur, guys!