URnews

Ini Tempat untuk Membuat SKCK di Indonesia

Kintan Lestari, Kamis, 15 Oktober 2020 13.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Tempat untuk Membuat SKCK di Indonesia
Image: Pelayanan SKCK di Polsek Gresik. (Instagram @infogresik)

Jakarta - Belum lama ini Polres Metro Tangerang mengancaman tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada pelajar yang rusuh saat demo.

SKCK sendiri merupakan bukti yang menunjukkan orang tersebut tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Di Indonesia, SKCK jadi salah satu dokumen yang wajib disertakan untuk berbagai keperluan, seperti pindah sekolah atau melamar kerja. Tentunya ancaman tersebut akan menyulitkan para pelajar kedepannya.

Untuk mengurus SKCK, pemohon bisa mengajukan ke tingkat Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri, tergantung keperluan pemohon.

Buat yang mau pindah sekolah misalnya, pemohon bisa mengajukan SKCK ke Polsek. Lalu kalau mau jadi PNS, pemohon mengajukan SKCK ke tingkat Polres.

Untuk detil lebih jelas mengurus SKCK untuk berbagai keperluan, kamu bisa cek di bawah ini.

1. Mabes Polri

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

2. Polda

- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

3. Polres

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

4. Polsek

- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah

SKCK sendiri punya masa berlaku. Surat tersebut hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kalau masa berlaku sudah habis, pemohon tetap bisa memperpanjang masa berlaku SKCK, tapi dengan catatan kedaluwarsanya kurang dari satu tahun.

Kalau sudah lebih dari satu tahun, pemohon wajib membuat SKCK yang baru. 

Dengan kemajuan teknologi, mengurus SKCK saat ini juga makin mudah dan cepat prosesnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait