Asyik Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Jakarta - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin mudah.
Tak perlu repot mengantre, pemohon bisa mendapatkan SIM A dan SIM C melalui ponsel loh, Urbanreaders.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri resmi membuka layanan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai Senin (12/4/2021). Dengan aplikasi ini, pemohon hanya perlu mengisi berkas dan membayar biaya melalui transfer bank.
Tak hanya melayani perpanjangan SIM, pemohon yang ingin membuat SIM baru juga bisa mendaftar lewat aplikasi ini.
Proses ujian teorinya bahkan dilakukan secara online dan transparan. Sementara untuk uji psikologis dan cek kesehatan, pemohon bisa menggunakan aplikasi E-PPsi dan aplikasi E-Rikkes.
Meski demikian, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk uji praktik. Mereka akan diminta datang setelah lolos registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Baca Juga: Mulai 2020, SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan
Berikut langkah-langkah memperpanjang dan membuat SIM online:
1. Unduh aplikasi Sinar
2. Verifikasi nomor telepon dengan OTP
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, Foto SIM dan Foto Diri/selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Baca Juga: Mulai 2020, SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan
7. Isi nomor rekening untuk pengembalian (pembatalan)
8. Unggah pas foto dan tanda tangan
9. Pilih metode pengiriman
10. Transfer pembayaran
11. SIM akan diproses dan diantar ke rumah