URnews

Awas! Merokok Sembarangan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Nivita Saldyni, Kamis, 9 Juni 2022 17.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Merokok Sembarangan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Image: Pixabay

Surabaya - Urbanreaders kini tak bisa merokok sembarang di Kota Surabaya. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat pelanggarnya bisa kena denda Rp 250 ribu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini sebenarnya sudah disahkan sejak 11 November 2021, namun mulai berlaku Juni 2022.

Dalam aturan tersebut tertulis, ada delapan kategori KTR yang ditetapkan Pemkot Surabaya. Antara lain sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Untuk tempat umum yang dimaksud dalam Perwali itu antara lain hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, pasar tradisional, toko swalayan, bioskop, tempat wisata, kolam renang, stasiun, sarana olahraga, dan/atau sarana umum lainnya. Sementara tempat lainnya yaitu SPBU, taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan/atau tempat umum lainnya.

Namun bukan berarti Urbanreaders tak bisa merokok di Kota Surabaya. Dalam Perwali tersebut tertulis, masyarakat bisa merokok di kawasan khusus yang menyediakan tempat merokok. Namun tempat merokok di kawasan itu juga tak boleh sembarangan, harus memenuhi persyaratan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 berikut:

a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;

b. Ruang tertutup, yang memenuhi ketentuan antara lain:

1. Terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;

2. Menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok; dan/atau

3. Menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait